Polisi tangkap penjual gadis di bawah umur di Tanjung Priok

Jakarta – Polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus seorang pria berinisial A atau IR (21), yang diduga menjadi perantara penjualan anak di bawah umur kepada pria hidung belang di sejumlah hotel kawasan Tanjung Priok, Senin (24/11).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP IGNP Krisnha Narayana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas seorang pria yang kerap mengantar perempuan ke kawasan Sunter, Tanjung Priok.

Menurut Krisnha, tim penyidik kemudian menelusuri laporan tersebut dan berhasil menemukan nomor telepon yang digunakan pelaku, yang dikenal dengan inisial A. Petugas lalu melakukan penyamaran melalui aplikasi pesan instan dan berpura-pura memesan layanan dengan tarif Rp1,5 juta.

Sebagai bagian dari operasi, polisi mengirimkan uang muka sebesar Rp200 ribu. Tidak lama kemudian, seorang remaja perempuan berinisial AI (16) muncul di lobi sebuah hotel setelah diantar oleh dua pria, yakni IR dan LWY. IR diketahui merupakan pihak yang biasa mengantar korban.

AI kemudian diarahkan menuju kamar tempat “pemesan”, sementara petugas yang menyamar memberikan tambahan uang Rp300 ribu kepada IR. Pada momen itulah polisi langsung menangkap IR.

Dalam pemeriksaan, IR mengaku bahwa AI—yang masih di bawah umur—didapatkannya dari LWY (28), mantan resepsionis sebuah hotel di kawasan Mangga Besar. Dari setiap transaksi bernilai Rp1,5 juta, IR mengantongi keuntungan Rp900 ribu.

Polisi turut mengamankan dua unit ponsel, uang tunai Rp300 ribu, satu kondom, serta bukti transfer dan pemesanan hotel sebagai barang bukti.

“Pelaku A alias IR dijerat dengan pasal terkait eksploitasi dan keuntungan dari praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur,” ujar Krisnha.

Editor : ptslot
Sumber : shopee88.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *