Kasasi Ditolak, Hakim Pembebas Ronald Tannur Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara

JAKARTA – Upaya kasasi yang diajukan oleh Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Pengajuan kasasi dari jaksa penuntut umum pun mengalami nasib yang sama.

Kasasi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10230 K/PID.SUS/2025.

Dalam amar putusan yang diunggah melalui laman resmi MA pada Senin (8/12/2025), tertulis jelas: “Tolak. Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa.”

Majelis hakim yang menangani perkara ini mengetuk putusan pada Rabu (3/12/2025). Susunan majelis terdiri atas Yohanes Priyana sebagai ketua, serta Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono sebagai hakim anggota.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Heru tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Heru berupa hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti menerima suap dari Ronald Tannur, yang sempat memperoleh vonis bebas dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan.

Heru sempat mencoba mencari keringanan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, namun langkah tersebut juga berakhir dengan penolakan.

Editor : Epictoto
Sumber : shopee88.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *