Polisi Tetapkan Ayah Tiri yang Aniaya Balita di Bogor sebagai Tersangka

Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial I, ayah tiri dari seorang anak berusia empat tahun di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menyatakan bahwa tersangka telah diamankan. “Setelah penetapan tersangka sesuai prosedur, tentunya kita akan melakukan penahanan,” ujarnya di Mapolres Depok, Kamis (4/12).

Motif Penganiayaan

Polisi menjelaskan bahwa penganiayaan dilakukan karena anak tersebut dianggap sulit diatur. “Karena korban masih kecil, terkadang rewel dan tidak menuruti keinginan tersangka. Akhirnya, tersangka beberapa kali melakukan kekerasan yang menyebabkan kondisi korban sangat memprihatinkan,” terang Made.

Kondisi Korban

Korban kini dirawat dalam kondisi kritis di RSUD Bogor. Polisi masih menunggu hasil visum untuk memastikan detail luka yang dialami. “Kondisi korban sangat memprihatinkan. Dokter menyampaikan bahwa ada beberapa luka akibat kekerasan serta beberapa patah tulang yang dialami anak tersebut,” jelas Made.

Proses Hukum

Tersangka dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. “Ancaman hukum yang diterapkan meliputi Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkasnya.

Sumber : shopee88.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *