Jakarta (shopee88.id) – Tim Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh dua pria berinisial BP dan MH di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I G.N.P. Krisnha Narayana, menjelaskan bahwa BP merupakan pelaku pertama yang ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam. “BP kami amankan di wilayah Tanjung Priok pada Selasa (26/11) setelah melalui rangkaian analisa dan penelusuran,” ujarnya, Kamis.
Dalam pemeriksaan, BP mengaku tidak beraksi sendirian dan menyebut nama MH sebagai rekannya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit III Krimsus kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya menangkap MH beserta sejumlah barang bukti.

Dari hasil interogasi kedua pelaku, terungkap bahwa mereka telah menjalankan aksi pencurian motor di sekitar enam lokasi berbeda di wilayah Jakarta Utara.
Polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dua unit handphone, kunci letter T dan Y yang digunakan untuk membobol motor, beberapa mata obeng, serta dua sepeda motor yang dipakai dalam menjalankan aksinya.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 dan/atau 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan maupun pencurian biasa, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan terus berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses hukum,” tambah Krisnha.