
Monopoli, Google Didenda KPPU Rp 202,5 Miliar
Google baru-baru ini dikenakan denda Rp 202,5 miliar oleh KPPU. Ini angkaraja adalah denda terbesar untuk perusahaan teknologi. Monopoli Google yang dilakukan oleh Google menjadi alasan utama dari denda ini. Denda ini menarik perhatian banyak orang. Ini menunjukkan pentingnya tidak melakukan monopoli Google. Dengan denda ini, diharapkan perusahaan lain lebih berhati-hati dalam bisnis mereka. A…