Evaluasi Tambang di 14 Provinsi, Pemerintah Siap Beri Sanksi

Evaluasi Tambang di 14 Provinsi, Pemerintah Siap Beri Sanksi

cvtogel — Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan pertambangan yang beroperasi di 14 provinsi di Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan para pengelola tambang terhadap peraturan dan tata kelola lingkungan yang berlaku.

Evaluasi Menyeluruh untuk Industri Tambang

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa evaluasi mencakup sektor pertambangan strategis, seperti nikel dan batu bara. Sektor-sektor ini, menurutnya, memiliki potensi dampak lingkungan yang signifikan. Target pemerintah adalah menyelesaikan proses evaluasi dan penindakan hukum di 14 provinsi tersebut dalam tahun ini.

“Kegiatan evaluasi ini kita lakukan untuk memastikan semua operasi pertambangan berjalan sesuai dengan aturan. Kerusakan lingkungan yang terjadi tidak boleh diabaikan,” ujar Hanif.

Metode Verifikasi Langsung dan Teknologi Satelit

Proses evaluasi dilakukan melalui dua pendekatan utama: verifikasi langsung di lapangan dan verifikasi tidak langsung. Untuk meningkatkan akurasi dan cakupan pengawasan, KLH akan memanfaatkan teknologi citra satelit beresolusi tinggi. Teknologi ini memungkinkan pemantauan kondisi lokasi pertambangan secara lebih detail dan real-time.

“Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar bagi tindak lanjut pengawasan. Bagi perusahaan yang terbukti melanggar, kami akan memberikan sanksi administrasi berupa audit lingkungan yang wajib mereka penuhi,” jelas Hanif lebih lanjut.

Komitmen Penegakan Hukum yang Tegas

Meski belum merinci ke-14 provinsi yang menjadi sasaran, Hanif menyatakan bahwa proses audit lingkungan telah berjalan pada sejumlah perusahaan. Sebagai contoh, audit di PT Gag Nikel, Raja Ampat, Papua Barat Daya, mengungkap isu tata kelola air yang perlu perbaikan serius.

Menteri Hanif menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran. Aktivitas operasional yang tidak tercantum dalam dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) akan diproses secara hukum.

“Langkah hukum tidak berhenti pada sanksi administrasi. Jika diperlukan, upaya hukum lanjutan seperti gugatan perdata akan kita tempuh untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang terjadi,” pungkasnya. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyeimbangkan pembangunan industri dengan keberlanjutan ekologis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *