Panas! Nikita Mirzani Kembali Emosi pada Jaksa jelang Vonis Hakim

JAKARTA – Emosi Nikita Mirzani meledak saat membicarakan Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam perkara yang menjeratnya. Kali ini, dia menyinggung pernyataan JPU soal terlalu dimanja oleh hakim.

Ya, belum lama ini JPU menilai Nikita Mirzani terlalu dimanjakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menghadirkan saksi yang meringankan. Tidak terima dengan pernyataan itu, Nikita naik pitam.

Menurut Nikita, pernyataan jaksa yang disampaikan dalam replik pekan lalu itu telah mencoreng nama baik Kejaksaan Agung.

“Baru kali ini saya mendengar ada jaksa yang menyimpulkan, jika terdakwa mengajukan saksi meringankan dan mengajukan saksi ahli dalam persidangan, dikatakan sebagai sebuah perbuatan majelis hakim yang mulia dalam rangka memanjakan seorang terdakwa dan penasihat hukumnya,” kata Nikita Mirzani dalam persidangan.

“Sungguh miris melihat dan mendengar pernyataan dari jaksa tersebut,” sambungnya.

Pernyataan jaksa juga dinilai Nikita mengesampingkan wewenang Majelis Hakim dalam mempimpin persidangan. Apalagi, dia merasa telah diberi hak oleh hakim untuk mendatangkan para saksi yang meringankannya.

“Terlihat seolah-olah jaksa merasa berkuasa, tidak boleh ada terdakwa dan penasihat hukumnya yang menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli. Pokoknya semua saksi dan ahli hanya boleh diajukan oleh jaksa,” lanjut ibu tiga anak itu.

Bintang film Comic 8 itu mengaku dirinya baru mendengar pernyataan kontroversial tersebut keluar dari mulut jaksa.

“Pertanyaan seperti itu bukan hanya tidak pantas, tapi juga menunjukkan betapa dangkalnya pemahaman jaksa terhadap hukum acara pidana di negeri ini,” tegas Nikita.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani akan mendengarkan putusan vonis hakim atas kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang dilaporkan Reza Gladys pada Selasa, 28 Oktober 2025. Nikita berharap dia bisa bebas dari seluruh tuntutan dan dakwaan JPU.

Editor : ptslot

Sumber : shopee88.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *