137 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta

137 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta

ANGKARAJA — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 137 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang diduga melakukan perjalanan secara nonprosedural. Penangkalan ini terjadi sepanjang Desember 2025, tepat pada momen jelang periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Modus Penyamaran sebagai Wisatawan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Galih Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa seluruh calon pekerja tersebut awalnya mengklaim diri sebagai wisatawan yang hendak berlibur. Namun, kewaspadaan dan pemeriksaan mendalam oleh petugas di lapangan mengungkap fakta yang berbeda.

“Mereka semua mengaku sebagai wisatawan yang ingin berlibur,” ujar Galih di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (29/12/2025).

Pemeriksaan Mendalam Ungkap Kejanggalan

Kecurigaan petugas imigrasi muncul setelah dilakukan wawancara singkat serta pengamatan terhadap gestur dan perilaku para calon penumpang. Indikasi kuat sebagai CPMI nonprosedural terlihat dari ketidakmampuan mereka memberikan penjelasan yang rinci dan meyakinkan mengenai tujuan perjalanan.

“Mereka tidak dapat menjelaskan dengan rinci tujuan mereka, seperti di negara tujuan mereka mau berapa hari, menginap di mana,” tambah Galih. Kejanggalan dalam jawaban dan keseragaman cerita menjadi titik terang bagi petugas untuk melakukan penangkalan.

Negara Tujuan dan Statistik Penangkalan

Para calon pekerja migran ilegal tersebut menargetkan sejumlah negara di Asia dan Timur Tengah. Negara tujuan yang teridentifikasi antara lain Malaysia, Singapura, Kamboja, Hong Kong, Uni Emirat Arab (UEA), Arab Saudi, dan Qatar. Negara-negara ini dikenal memiliki potensi penempatan pekerja migran secara ilegal yang cukup tinggi.

Secara kumulatif, dari Januari hingga 29 Desember 2025, Imigrasi Soekarno-Hatta telah berhasil mencegah keberangkatan 2.917 penumpang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.905 orang terindikasi sebagai CPMI nonprosedural serta berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM). Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pihak berwenang untuk melindungi warga negara dari praktik perekrutan dan penempatan tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *