Masa Tunggu dan Tata Cara Klaim JHT BPJS Online-Offline Setelah Resign

Bagi para pekerja yang telah pttogel mengundurkan diri (resign) dari pekerjaannya, salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dirancang sebagai tabungan jangka panjang untuk menjamin keberlangsungan hidup pekerja di hari tua atau saat tidak lagi aktif bekerja.

Namun, sebelum dana JHT bisa dicairkan, ada beberapa tahapan dan masa tunggu yang perlu diketahui. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai masa tunggu pencairan JHT, serta prosedur klaim secara online dan offline.


Apa Itu JHT (Jaminan Hari Tua)?

JHT atau Jaminan Hari Tua adalah program dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan memberikan manfaat berupa uang tunai bagi peserta ketika memasuki masa pensiun, meninggal dunia, mengalami cacat total tetap, atau mengundurkan diri (resign) dari pekerjaan.

Besaran manfaat yang akan diterima berasal dari akumulasi iuran bulanan ditambah dengan hasil pengembangannya. Oleh karena itu, nominal JHT bisa berbeda-beda tergantung lama keikutsertaan dan besarnya gaji.

baca juga: guru-sman-4-kota-serang-lecehkan-murid-kini-jadi-tersangka-dan-langsung-ditahan


Masa Tunggu Setelah Resign

Salah satu hal yang paling sering ditanyakan adalah, berapa lama masa tunggu setelah resign agar JHT bisa dicairkan?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, JHT hanya bisa dicairkan penuh ketika peserta telah berusia 56 tahun. Namun, terdapat pengecualian jika peserta mengundurkan diri, terkena PHK, atau berhenti bekerja karena alasan tertentu.

Untuk peserta yang resign, pencairan 100% saldo JHT dapat dilakukan setelah melewati masa tunggu minimal 1 bulan sejak tanggal resign, dan peserta tidak lagi bekerja di perusahaan manapun.

Contoh:
Jika Anda resign per tanggal 1 Juli, maka Anda baru bisa mengajukan klaim JHT paling cepat pada tanggal 1 Agustus.


Syarat Dokumen Klaim JHT

Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan klaim JHT, baik secara online maupun offline:

  1. KTP (asli dan fotokopi)

  2. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)

  3. NPWP (jika saldo di atas Rp50 juta)

  4. Buku tabungan atas nama pribadi

  5. Surat pengalaman kerja / surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan

  6. Kartu Keluarga (KK)

  7. Foto terbaru (formal, setengah badan)


Tata Cara Klaim JHT Secara Online

Untuk memudahkan peserta, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan klaim JHT online melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik). Berikut langkah-langkahnya:

1. Akses Situs Resmi

Kunjungi situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi Formulir

Masukkan data pribadi dan unggah seluruh dokumen yang diminta sesuai format (JPG atau PDF).

3. Jadwal Verifikasi

Setelah pengajuan berhasil, Anda akan mendapatkan jadwal wawancara via video call oleh petugas BPJS.

4. Proses Verifikasi

Petugas akan memverifikasi keaslian data dan dokumen yang dikirim. Pastikan Anda dapat dihubungi saat waktu wawancara.

5. Dana Cair

Jika disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang telah Anda daftarkan dalam waktu 3–7 hari kerja.


Tata Cara Klaim JHT Secara Offline (Datang Langsung)

Jika Anda ingin melakukan klaim secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, berikut prosedurnya:

1. Ambil Nomor Antrian Online

Kunjungi laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dan ambil nomor antrian online terlebih dahulu (tidak bisa walk-in tanpa antrian).

2. Datang ke Kantor Cabang Sesuai Jadwal

Bawa seluruh dokumen persyaratan asli dan fotokopi, serta kenakan pakaian rapi.

3. Verifikasi dan Wawancara

Petugas akan melakukan pengecekan dokumen serta wawancara singkat untuk memverifikasi status dan alasan pengajuan klaim.

4. Proses Pencairan

Jika disetujui, dana akan ditransfer ke rekening dalam waktu 5–10 hari kerja.


Hal yang Harus Diperhatikan

  • Status Kepesertaan Nonaktif: Pastikan bahwa status kepesertaan Anda sudah nonaktif dari perusahaan. Jika masih aktif, sistem akan menolak pengajuan.

  • Tidak Sedang Bekerja Lagi: Jika Anda sudah bekerja di tempat lain, Anda harus menunggu hingga berhenti dari pekerjaan terakhir.

  • Nomor Rekening Aktif: Pastikan nomor rekening yang didaftarkan aktif dan sesuai nama Anda.

  • Cek Kebenaran Data: Segala kesalahan data dapat menyebabkan klaim tertunda atau ditolak.


Penutup

Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah resign tidaklah sulit jika Anda sudah memenuhi semua syarat dan mengikuti prosedur yang benar. Pilih metode klaim sesuai kenyamanan Anda—baik secara online melalui Lapak Asik maupun datang langsung ke kantor cabang.

Yang terpenting, pastikan Anda tidak lagi bekerja dan telah melewati masa tunggu 1 bulan sejak resign. Dengan persiapan dokumen yang lengkap dan proses yang sesuai, dana JHT akan segera masuk ke rekening Anda sebagai modal untuk melangkah ke fase hidup berikutnya.

sumber artikel: shopee88.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *