Video kunjungan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM di pabrik air mineral di Subang viral. Sumber air produk mineral Aqua pun kini terus melebar ke Senayan. Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim menyoroti dugaan penggunaan air tanah atau sumur bor dalam produksi Aqua yang dinilai bisa melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Rivqy menyebut dugaan perbedaan antara klaim iklan Aqua—yang selama ini menonjolkan citra air pegunungan murni—dengan temuan di lapangan merupakan masalah serius.
“Di iklannya disebut dari mata air pegunungan terpilih dan diproses tanpa rekayasa. Kontradiktif ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen. Jika fakta menunjukkan sumber air berbeda dari yang diklaim, maka perusahaan dapat dikategorikan melanggar hukum.
“Kalau terbukti, harus ada sanksi tegas. Jangan biarkan konsumen disesatkan oleh promosi yang tidak sesuai kenyataan,” tegas politikus PKB itu.
Selain soal kejujuran label, Rivqy juga menyoroti dampak ekologis dari pengambilan air tanah secara masif. Ia menilai praktik tersebut berpotensi mengganggu keseimbangan lingkungan jika tidak melalui kajian ilmiah mendalam. “Kami akan mendorong investigasi lengkap untuk memastikan apakah aktivitas pengeboran air tanah ini merugikan masyarakat sekitar dan lingkungan,” katanya.
Komisi VI DPR RI berencana memanggil sejumlah pihak, mulai dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), LPKSM, hingga manajemen PT Tirta Investama—produsen Aqua—untuk dimintai keterangan resmi. Langkah itu disebut sebagai bentuk pengawasan legislatif terhadap praktik bisnis yang berpotensi melanggar hukum.
Sementara itu, pihak Danone Indonesia selaku induk PT Tirta Investama menegaskan bahwa sumber air yang digunakan Aqua bukan berasal dari “sumur bor biasa”. Dalam keterangan resminya, Danone menyebut airnya diambil dari 19 akuifer alami yang tersebar di kawasan pegunungan Indonesia, berada pada kedalaman 60–140 meter, dan terlindungi lapisan kedap air.
“Air Aqua berasal dari akuifer dalam di kawasan pegunungan, bukan air permukaan atau air tanah dangkal. Proses pengambilan dilakukan hati-hati dan diawasi pemerintah,” demikian pernyataan resmi Danone Indonesia. Perusahaan juga menambahkan, aktivitasnya telah mendapat izin resmi dari pemerintah serta hasil kajian ilmiah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Padjadjaran (Unpad).
BPKN RI sebelumnya juga menyatakan akan mengirim tim investigasi ke lokasi pabrik Aqua untuk memverifikasi kebenaran sumber air yang digunakan. Lembaga tersebut menegaskan komitmen menjaga hak konsumen atas informasi yang jujur dan transparan.
Polemik ini diperkirakan masih akan bergulir, mengingat publik menuntut kejelasan sumber air dan dampak lingkungannya. DPR RI memastikan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas agar tidak hanya menjadi isu sesaat, tetapi menjadi momentum memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola sumber daya air nasional.
Sumber : shopee88.id